Perkiraan resiko bencana yang terjadi dikota Makassar diantaranya resiko gempa bumi, resiko tsunami, resiko gerakan tanah, resiko banjir, resiko kekeringan, resiko gelombang ekstrim dan abrasi, resiko cuaca ekstrim, resiko kegagalan teknologi, epidemi dan wabah dan konflik sosial.
Kompleksitas dari permasalahan bencana tersebut memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang matang dalam penanggulangannya, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terpadu. Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana yang merupakan panduan/acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menyusun perencanaan penanggulangan bencana di daerah di daerah masing-masing ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.